MANFAAT (EUR) | Paket 1 | Paket 2 | Paket 3 |
---|---|---|---|
I. BIAYA MEDIS DAN BANTUAN DARURAT: Menanggung biaya pengobatan akibat sakit atau cedera karena kecelakaan baik untuk pasien Rawat Inap maupun Rawat Jalan. | € 30,000 | € 60,000 | € 100,000 |
Biaya Medis: Biaya rawat inap, operasi, ambulans, obat-obatan, dan pemeriksaan dengan maksimum 240 EUR per hari untuk kamar dan makanan di rumah sakit. | Hingga batasnya | Hingga batasnya | Hingga batasnya |
Perawatan Tindak Lanjut: Biaya pengobatan yang dikeluarkan secara wajar segera setelah keluar dari rumah sakit dalam waktu 90 hari setelah kembali ke negara asal. | - | € 3,000 | € 5,000 |
Evakuasi Darurat: Evakuasi darurat ke fasilitas terdekat yang mampu memberikan perawatan medis yang memadai. | Hingga batasnya | Hingga batasnya | Hingga batasnya |
Pemulangan: Pemulangan ke negara asal ketika Perusahaan dan dokter yang merawat menetapkan bahwa hal itu diperlukan. | Hingga batasnya | Hingga batasnya | Hingga batasnya |
Tunjangan Tunai Rumah Sakit: 40 EUR untuk setiap hari penuh Tertanggung dirawat di rumah sakit selama 24 jam akibat cacat yang ditanggung. | - | - | € 600 |
Biaya Tambahan Perjalanan & Akomodasi: Biaya perjalanan tambahan Tertanggung untuk kembali ke negara asal dan biaya akomodasi tambahan yang dikeluarkan Tertanggung ataupun seorang anggota keluarga dekat atau pendamping perjalanan Tertanggung apabila biaya tersebut timbul akibat rawat inap Tertanggung karena cacat yang ditanggung dan memerlukan perawatan medis. | - | € 500 | € 800 |
Kunjungan Anggota Keluarga: Biaya perjalanan untuk 1 anggota keluarga dekat untuk bergabung dengan Tertanggung yang tidak dapat meninggalkan rumah sakit selama lebih dari 5 hari atau meninggal dunia di luar negeri. | - | € 500 | € 800 |
Pemulangan Anak: Biaya perjalanan dan akomodasi tambahan yang wajar untuk pemulangan anak yang ditanggung dan tanpa pengawasan (usia di bawah 16 tahun) ke negara asal. | - | € 500 | € 800 |
Jenazah: Biaya transportasi untuk pemulangan jenazah ke negara asal. | € 1,800 | € 1,800 | € 1,800 |
II. KECELAKAAN DIRI: Kematian atau cacat tetap karena kecelakaan termasuk kehilangan satu atau lebih anggota badan ataupun kehilangan penglihatan pada satu atau kedua mata. Batas pertanggungan untuk anak di bawah 18 tahun adalah 1.000 EUR. | - | € 1,000 | € 3,000 |
III. PERTANGGUNGAN INSIDENTAL: Menanggung insiden selama perjalanan. | - | - | - |
Bagasi dan Barang Pribadi: Kerugian atau kerusakan yang secara langsung diakibatkan oleh kecelakaan, pencurian, perampasan, perampokan, atau kesalahan penanganan oleh pengangkut atas bagasi atau barang pribadi yang dibawa Tertanggung. Batasnya adalah 200 EUR per barang dan 300 EUR per pasang atau set. Kehilangan laptop dibatasi hingga 300 EUR. | - | € 300 | € 700 |
Keterlambatan Bagasi: Pembelian darurat barang-barang penting seperti perlengkapan mandi dan pakaian hingga maksimum 53 EUR per barang ketika bagasi yang terdaftar terlambat selama setidaknya 6 jam dari waktu kedatangan di negara-negara yang memenuhi syarat dalam wilayah pertanggungan. | - | € 100 | € 300 |
Kehilangan Dokumen Perjalanan: Biaya untuk mendapatkan penggantian paspor, tiket pesawat; biaya perjalanan dan akomodasi yang dikeluarkan untuk mendapatkan penggantian tersebut yang timbul akibat pencurian, perampasan, perampokan, dan kehilangan yang tidak disengaja. Batas maksimum per hari untuk biaya perjalanan dan akomodasi adalah 120 EUR untuk Paket 2 dan 160 EUR untuk Paket 3. | - | € 300 | € 500 |
Uang Pribadi: Kehilangan uang tunai, uang kertas mata uang asing, dan cek perjalanan akibat pencurian, perampasan, atau perampokan. | - | € 100 | € 200 |
Tunjangan Tunai Keterlambatan Perjalanan: Jika Tertanggung tidak perlu membayar biaya perjalanan tambahan sewaktu terjadi keterlambatan perjalanan, Tertanggung akan diberi kompensasi sebesar 20 EUR untuk setiap 6 jam penuh keterlambatan. | - | - | € 100 |
Biaya Pembatalan atau Pengurangan Perjalanan: Penggantian atas uang muka pengaturan perjalanan yang tidak dapat dikembalikan ataupun penambahan biaya perjalanan karena kematian, cedera serius, atau sakitnya Tertanggung, anggota keluarga dekat, rekan bisnis dekat, atau teman perjalanan dari Tertanggung; pemanggilan saksi, pelayanan sebagai juri peradilan; bencana alam di tempat tujuan yang direncanakan atau kehancuran total tempat tinggal utama Tertanggung. | - | - | € 2,000 |
Tanggung Gugat Perorangan: Kompensasi terhadap tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga sebagai akibat dari cedera yang tidak disengaja atau kehilangan atau kerusakan harta benda selama Masa Pertanggungan. (Manfaat ini tidak berlaku untuk penggunaan atau penyewaan kendaraan bermotor). | - | € 1,000 | € 3,000 |
Pertanggungan Risiko Sendiri Mobil Sewaan: Penggantian terhadap risiko sendiri yang menjadi tanggung jawab Tertanggung untuk membayarnya atas kehilangan atau kerusakan yang tidak disengaja pada mobil sewaan. | - | - | € 250 |
Hubungi Luma untuk informasi lebih lanjut
Tanyakan via chat
Chat dengan kami di Facebook Messenger
Chat dengan kami di Line
Austria, Belgia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lituania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Swiss.
Semua negara di wilayah Schengen yang tercantum di atas, dan negara Eropa non-Schengen yang menerima visa Schengen:
Albania, Antigua dan Barbuda, Belarus, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Kolombia, Kroasia, Siprus Utara, Georgia, Gibraltar, Kosovo, Meksiko, Montenegro, Makedonia Utara, Rumania, Sao Tome and Principe, Serbia, Turki.
Mohon diperhatikan bahwa daftar tersebut mencakup negara-negara yang menerima visa Schengen. Untuk pertanggungan asuransi, silakan periksa detail di dalam syarat dan ketentuan polis asuransi yang Anda pilih.
Tergantung pada kewarganegaraan wisatawan, Visa Schengen mungkin diperlukan. Silakan lihat daftar resmi dari Komisi Eropa untuk mengecek apakah Anda memenuhi syarat.
Ada beberapa jenis Visa Schengen yang bisa Anda ajukan. Jadi, pastikan untuk memilih jenis visa yang sesuai dengan kondisi Anda.
1. Uniform Schengen Visa (USV)
– Kategori A: Visa Transit Bandara
– Kategori B: Visa Transit
– Kategori C: Visa Jangka Pendek
i. Visa kunjungan satu kali
ii. Visa kunjungan dua kali
iii. Visa kunjungan beberapa kali (1/3/5 tahun)
2. The Limited Territorial Validity Visa (LTV)
3. National Visa (Kategori D)
Untuk wisatawan, USV adalah jenis Visa Schengen yang paling umum karena mencakup kategori A, B, dan C. Mohon diperhatikan bahwa Visa Schengen berlaku hingga 90 hari dalam periode 180 hari.
Anda bisa mengajukan Visa Schengen di kedutaan atau konsulat dari negara tujuan atau pusat aplikasi visa.
Jika Anda bepergian ke lebih dari satu negara Schengen, Anda bisa mengajukan aplikasi Anda di kedutaan atau konsulat dari negara pertama yang akan Anda kunjungi.
Jika Anda bepergian ke lebih dari satu negara Schengen, Anda bisa mengajukan aplikasi di kedutaan atau konsulat dari negara yang akan paling lama Anda kunjungi.
Mohon diperhatikan bahwa dokumen yang disebutkan di atas adalah dokumen standar yang diperlukan. Silakan periksa kembali persyaratan untuk jenis visa Anda, karena perinciannya mungkin berbeda antara satu jenis dengan jenis lainnya.
Mohon diperhatikan bahwa biaya visa tidak dapat dikembalikan jika visa Anda ditolak.
Visa Schengen membutuhkan waktu sekitar 2 minggu untuk diproses. Namun, waktu pemrosesan memakan waktu hingga 30 hari, atau bahkan lebih lama dalam beberapa kasus tergantung pada kompleksitas aplikasi Anda. Biasanya penundaan terjadi selama musim ramai, ketika terjadi permintaan perjalanan yang tinggi.
Anda bisa mengajukan aplikasi visa paling cepat 6 bulan sebelum tanggal perjalanan, dan paling lambat 15 hari kerja sebelum tanggal perjalanan.
Disarankan untuk mengajukan aplikasi visa setidaknya tiga minggu sebelum perjalanan Anda. Namun, pertimbangkan untuk mengajukan aplikasi Anda lebih awal pada saat musim ramai.
Kebanyakan polis asuransi perjalanan mencakup perawatan Covid-19, tetapi beberapa di antaranya tidak. Sangat disarankan untuk mencari polis asuransi perjalanan dengan pertanggungan Covid-19, karena polis tanpa pertanggungan Covid-19 bisa ditolak oleh kedutaan atau konsulat.
“Luma Schengen Pass” adalah nama komersial dari polis asuransi perjalanan yang dipertanggungkan oleh Bao Long Insurance Corporation, didistribusikan secara global oleh Luma International, dan dilayani oleh Luma Care Co. Ltd.
Luma International: ORIAS Register No. 17 007 455 | Paris Trade and Companies Register No. 832 987 333
Luma Care Co., Ltd.: Non-life insurance broker licence in Thailand: ว00008/2555 | Life insurance broker licence in Thailand: ช00012/2564
Copyright © 2023 lumahealth.com. All Rights Reserved.